Sumber :
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun di Banjarnegara Malah Edarkan Uang Palsu
Jumat, 30 September 2022 - 22:45 WIB
Selain menyita 281 lembar kertas menyerupai uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lampu Ultraviolet dan handphone milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Rbo/Buz)