Gelar perkara peredaran uang palsu di Mapolres Banjarnegara, Jumat (30/09/22).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun di Banjarnegara Malah Edarkan Uang Palsu

Jumat, 30 September 2022 - 22:45 WIB

Selain menyita 281 lembar kertas menyerupai uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lampu Ultraviolet dan handphone milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Rbo/Buz)     

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral