Terduga tersangka SY saat dibawa ditahan rutan kelas IIB Blora, Rabu (05/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Blora Ditahan Kejari

Kamis, 6 Oktober 2022 - 07:24 WIB

Blora, Jawa Tengah - Lantaran diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 salah seorang oknum kepala desa di Kabupateb Blora, Jawa Tengah berinisial SY harus ditahan oleh kejaksaan Negeri Blora.

Kepala seksi intelijen (kasi intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, ditahannya oknum kepala desa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Dari hasil pemeriksaan, SY diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 pada kegiatan pembangunan kantor balai desa  yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 691.514.719,86.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka SY dalam pembangunan fisik gedung kantor desa dengan anggaran total sekitar Rp. 750 juta sekian itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung kantor." kata Jatmika saat ditemuai wartawan, Rabu (05/9/2022).

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat Kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 691.514.719,86.,” lanjutnya.

Selanjutnya SY oknum kepala desa yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Blora, untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan tadi sudah menjalani pemeriksaan disampingi sama pengacaranya, dan alhamdullilah hasilnya sehat dan negatif covid-19,” ungkapnya

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral