Polisi gelar rilis pengungkapan kasus penggelapan dana deposito KSP di GMG Giri Muria Group, Senin (10/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polda Jateng Sebut Potensi Kerugian Kasus Penipuan KSP di Kudus Mencapai Ratusan Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:57 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penggelapan deposito dari nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di GMG Giri Muria Group, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, dari kasus ini, pihaknya mengamankan satu tersangka yakni selaku Manager Operasional berinisial AH.

Dirinya menjelaskan, AH ditangkap usai dilaporkan oleh sembilan orang nasabah atau korban dengan total kerugian sekira Rp. 16 miliar. Meski demikian, ia mengaku ada potensi kerugian lainnya yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebab, Badan Usaha yang berada di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini sudah beroperasi sejak 2015 hingga 2021. Ditambah, ada 2.601 masyarakat yang sudah menghimpun dananya di KSP yang dikelola tersangka.

“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditreskrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 miliar," ujar Dwi saat rilis kasus di kantornya, Senin (10/102022) kemarin.

“Dari sekian banyak potensi kerugian saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Kurator terkait aset yang dimiliki baru disita sebanyak 8,5 miliar saja. Bagaimana dengan aset-aset yang lainnya bisa menutupi dengan kerugian sebanyak 267 miliar,” tambahnya.

Kombes Dwi menerangkan, untuk menjalankan aksinya, modus operandi tersangka yakni menawarkan produk simpanan dalam bentuk perbankan yakni deposito dengan bunga 12% sampai 15%. Lalu hasil kejahatan yang didapat dari korban kemudian tersangka gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya termasuk operasional pribadi.

“Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun. Hasilnya untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik diantaranya 5 di daerah Grobogan dan 7 di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari investasi bodong ini untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Iqbal juga meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk investasi.

“Silahkan untuk korban laporkan kepada kami ke Ditreskrimsus Polda Jateng pasti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
01:42
11:10
05:18
04:22
12:52
Viral