Korban penipuan berkedok investasi kapal ikan di Pati bertemu kuasa hukum, Jumat (18/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pasutri di Pati Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Kapal Ikan, Korban Rugi Belasan Miliar

Jumat, 18 November 2022 - 20:22 WIB

Korban penipuan lainnya bernama Hj. yati, warga Juwana, mengaku awalnya juga diajak untuk kerja sama perbekalan kapal senilai Rp 200 juta, dan saham kapal senilai Rp 300 juta. 

“Kapalnya sampai terjual saya tidak dikasih tahu, padahal saya ikut nanam saham. Padahal di perjanjian saham itu dihadapan notaris, seandainya pihak pertama menjual kapal itu harus mengetahui pihak kedua. Tapi saya tidak dikasih tahu,” ungkap Hj. yati. 

Untuk mendampingi atau mengkuasakan perkara penipuan oleh pasangan suami istri yang kini sudah menjadi tahanan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut, Siti Fatimah Al Zana dan Hj. Yati menunjuk LBH Teratai Pati sebagai kuasa hukum. 

Kuasa Hukum korban, Nimerodin Gulo mengatakan, selain Siti Fatimah Al Zana dan Hj. Yati, ada tiga korban lainnya yang sudah meminta kuasa hukum ke LBH Teratai Pati. Sedang korban-korban lain, yang belum melaporkan dugaan penipuan itu masih banyak.

"Klien kami menjadi korban tipu daya pelaku, hingga akhirnya mereka dengan serta merta memberikan uangnya untuk saham perbekalan maupun pembelian kapal, dengan harapan mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan," jelasnya. 

Tapi hingga sekarang apa yang dijanjikan itu, sama sekali tidak pernah terwujud.

“Ketika klien kami meminta segera mengembalikan uang yang telah diikutkan saham baik ke perbekalan maupun pembelian kapal diabaikan pelaku. Bahkan sampai sekarang uang korban tidak pernah dilunasi. Karena pelaku tidak pernah ada niat baik, Siti Fatimah Al Zana mengambil upaya hukum dengan melaporkan ke polisi,” katanya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral