Tersangka AN (46) saat rekontruksi di Mapolres Kebumen memperagakan adegan menghabisi nyawa temannya sendiri, Rabu (23/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Polres Kebumen Gelar Rekonstruski Kasus Pembunuhan Motif Cinta Segitiga

Kamis, 24 November 2022 - 14:38 WIB

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya AN (46) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, diamankan polisi usai menganiaya Sarijan (42) temannya sendiri hingga tewas, pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Motif hubungan cinta segitiga membuat AN tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan sebilah pisau yang dihujamkan ke tubuh korban saat korban sedang berkerja. Selang beberapa jam polisi dari Polsek Buayan berhasil menangkap tersangka di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan. (Wkn/Buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral