Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto (Tengah)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Korupsi di Tingkat Desa Meningkat, Tercatat 601 Kasus Sebagian Besar Menjerat Kepala Desa

Senin, 28 November 2022 - 21:58 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kasus korupsi yang menjerat aparatur desa saat ini cukup memprihatinkan, dari data yang ada tercatat 601 kasus dengan 688 aparatur desa dengan sebagian besar merupakan Kepala Desa terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke desa guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan membentuk desa-desa antikorupsi.  Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, saat ini desa memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya sendiri agar lebih makmur.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto mengatakan, tidak mudah untuk membentuk desa anti korupsi. Ia menyebut indeks persepsi korupsi masyarakat desa justru lebih tinggi daripada masyarakat kota.

" Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini bisa terjadi. Salah satunya adalah perilaku dan kebiasaan yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya. Senin (28/11/2022).

Hal ini menjadi perhatian serius dari KPK dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi mulai dari tingkat desa dengan adanya desa antikorupsi.

" Meski kasus dari tindak pidana korupsi di tingkat desa KPK tidak menangani (kasusnya ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian), namun KPK tetap memberikan perhatian penuh dan memantau perkembangan tindak pidana korupsi di tingkat desa," urainya.

Salah satu dari upaya pencegahan korupsi dengan pembentukan desa anti korupsi. Dan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang saat ini menjadi peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral