Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto (Tengah)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Korupsi di Tingkat Desa Meningkat, Tercatat 601 Kasus Sebagian Besar Menjerat Kepala Desa

Senin, 28 November 2022 - 21:58 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kasus korupsi yang menjerat aparatur desa saat ini cukup memprihatinkan, dari data yang ada tercatat 601 kasus dengan 688 aparatur desa dengan sebagian besar merupakan Kepala Desa terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke desa guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan membentuk desa-desa antikorupsi.  Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, saat ini desa memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya sendiri agar lebih makmur.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto mengatakan, tidak mudah untuk membentuk desa anti korupsi. Ia menyebut indeks persepsi korupsi masyarakat desa justru lebih tinggi daripada masyarakat kota.

" Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini bisa terjadi. Salah satunya adalah perilaku dan kebiasaan yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya. Senin (28/11/2022).

Hal ini menjadi perhatian serius dari KPK dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi mulai dari tingkat desa dengan adanya desa antikorupsi.

" Meski kasus dari tindak pidana korupsi di tingkat desa KPK tidak menangani (kasusnya ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian), namun KPK tetap memberikan perhatian penuh dan memantau perkembangan tindak pidana korupsi di tingkat desa," urainya.

Salah satu dari upaya pencegahan korupsi dengan pembentukan desa anti korupsi. Dan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang saat ini menjadi peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional.

" Desa Banyubiru mengalahkan 9 kontestan lain perwakilan dari 10 provinsi, Desa Banyubiru mendapatkan skor 96,75. Peserta ada 10 desa dari 10 provinsi. Penilaian itu mencakup lima indikator yang harus diimplementasikan desa." jelas Kumbul.

"Diantaranya penguatan tata laksana peraturan tentang gratifikasi dan suap menyuap. Penguatan layanan publik, bagaimana kepala desa dan perangkat bisa melayani masyarakat dengan baik. Baik manual atau digital,” imbuhnya.

Dilanjutkan oleh Kumbul, bahwa penanaman pemahaman mengenai anti korupsi sejak dini patut dilakukan untuk membentuk aparatur yang bersih dan memiliki nilai nilai kearifan lokal.

" Saat ini mungkin masih Kepala Desa, namun siapa yang tahu ke depan bisa menjadi Bupati. Nah nilai nilai inilah yang kita tanamkan, agar menjadi aparatur yang memiliki jiwa anti korupsi," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Banyubiru Tri Anggoro Siswaji mengatakan capaian prestasi sebagai desa Antikorupsi merupakan wujud kerja sama antara perangkat desa dan masyarakat Desa Banyubiru.

Program andalannya selain transparansi anggaran, juga layanan masyarakat berbasis digital.

“ Salah satu upaya yang kita lakukan bagaimana masyarakat tidak bertemu, tapi hajad pelayanan bisa tercapai, yaitu dengan digital. Masyarakat bisa memohon surat tanpa datang ke kantor desa,” jelas Tri.

Tri juga mengatakan, untuk bisa mewujudkan desa anti korupsi, Ia membeberkan untuk memulai itu sumber daya manusia harus dilatih terlebih dahulu. 

" Utamanya perangkat desa, melalui kerja sama dengan pihak pemerintah daerah, hal itu bisa terwujud. Dan yang perlu dilakukan lagi adanya survey indikator anti korupsi yang dilakukan secara periodik," pungkasnya. (Abc/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:35
02:49
05:29
03:51
01:54
05:56
Viral