Driver ojek online (ojol) mendapatkan penghargaan dari Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polrestabes Semarang Beri Penghargaan pada Driver Ojol yang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:40 WIB

Semarang, JawaTengah - Polrestabes Semarang memberikan penghargaan kepada driver ojek online (ojol) yang berhasil menangkap atau mengamankan pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Pedurungan Tengah V Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 13.30 WIB. 

Driver ojol itu bernama Umar yang sudah lima tahun bekerja untuk Gojek. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, penghargaan ini diberikan karena telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus yang meresahkan ini. 

"Mewakili bapak Kapolrestabes, kami memberikan penghargaan kepada driver Gojek, Bapak Umar atas pastisipasinya membantu tugas kepolisian menangkap pelaku kejahatan seksual di wilayah Pedurungan," ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). 

Disisi lain, Umar menceritakan keberhasilannya dalam mengamankan pelaku pelecehan berinisial SR itu. Awalnya, dirinya selesai melakukan orderan di dekat lokasi kejadian.

Kemudian ketika melintas di lokasi, dirinya melihat seorang yang mengendarai motor mendekati korban AD yang sedang berjalan kaki pulang dari sekolah menuju ke tempat tinggalnya. 

Kemudian karena curiga, Umar melambatkan laju kendaraanya. Lalu ketika sudah menyalip korban dan pelaku, Umar melihat ada aksi pelecehan dari spion motornya. 

"Saya belok kanan kok lihat bapake mencurigakan. Pelaku tidak sadar saya di situ. Saya lihat spion lihat kejadian itu," ujar Umar. 

Setelah melihat pelecehan yang dialami korban, kemudian Umar memutar arah lajunya dan menghampiri korban. Ketika sudah bersama korban, Umar memastikan apakah yang ia lihat itu benar atau tidak. 

Setelah dipastikan menjadi korban pelecehan, kemudian Umar meminta korban untuk menaiki motornya dan mengejar pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian. 

"Pas dia kabur, saya puter balik tanya ke adiknya, kamu diapain? Adeknya cerita. Aku bilang, kamu ikut aku, nanti tak anter pulang, aku yang tanggungjawab. Kami kejar orang itu," beber Umar. 

"Ketangkep di Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Saya pepet tapi dia bicara terus, katanya saya fitnah dia. Banyak warga, kita ribut di situ. Ada anak kos-kosan nyikep (rangkul) pelaku kemudian dibawa ke polsek," tambahnya. 

Sementara itu, dari pengakuan pelaku SR, dirinya memang mengincar anak dibawah umur untuk dilecehkan. Alasannya adalah karena anak-anak tidak akan berani melawan ketika dilecehkan. 

“Saya melakukan dua kali, pertama di dekat rumah, Sayung. Hari Minggu kan banyak anak-anak muda naik sepeda. (Targetnya) Di bawah umur, pak, dia tidak melawan, pak. Ya seneng saja, pak, puas," imbuhnya.

Pelaku kini dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral