Rilis kasus pencurian mobil elf di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Elf, Satu Orang DPO

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:14 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang yang menjadi komplotan spesialis pencurian mobil elf. Dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing bernama Sunarto (46) warga Demak yang berperan mencongkel atau memaksa masuk ke dalam mobil dan Angga Harry P (31) warga Kecamatan Weru yang berperan mematikan GPS mobil.

Kanit Pidum Polrestabes Semarang, Iptu Andika mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak tiga kali. Dirinya menerangkan, satu orang yang diduga otak dari aksi ini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada satu tersangka lagi bernama Purwadi alias Ambon masih kami cari sampai sekarang. Menurut keterangan tersangka, otaknya dia (Ambon), tapi masih didalami,” ujar Iptu Andika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, aksi tersangka terakhir dilakukan di pinggir Jalan Sriwijaya Baru, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 06.05 WIB.

Aksi tersangka diawali dengan mencari-cari target mengendarai mobil. Kemudian setelah menentukan target tersangka melaksanakan aksi pencuriannya.

Menurutnya, kendaraan tersebut telah diparkirkan di pinggir Jalan itu sejak adanya banjir di Kota lama sejak tanggal 1 Januari 2023 lalu. Karena biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.

Berdasarkan keterangan, kendaraan itu sudah dikunci manual dan pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci stir yang terbuat dari besi Panjang.

"Korban mengetahui kendaraanya itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok ke arah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada," terangnya.

Donny menuturkan bahwa korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati. Posisi terakhir GPS mati itu berada di SPBU Kartini Jalan Dr. Cipto Semarang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Disisi lain, tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri microbus. Untuk barang curiannya itu belum tau mau dijual kepada siapa. Oleh karena itu dirinya menyembunyikan hasil curiannya di perkebunan.

"Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli," tutupnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral