Nur Rochim salah satu pelaku pencurian lampu di sirkuit mijen diamankan kepolisian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Gondol Puluhan Lampu Penerangan di Sirkuit Mijen Semarang, Warga Kendal Diamankan Polisi

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:30 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Puluhan lampu penerangan yang berada di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah raib digondol maling pada Jumat (4/11/2022) lalu. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan satu orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi mengatakan, satu orang yang ditangkap bernama Man Nur Rochim warga Boja Kabupaten Kendal. Pria berusia 33 tahun itu diamankan pada awal Januari 2023 di kediamannya.

“Kami saat ini sedang proses sidik,” ujar Kholid di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, polisi kemudian mengetahui ada dua orang lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Kedua orang tersebut juga merupakan warga Boja Kabupaten Kendal masing-masing bernama Rohman alias Kate dan Ismayadi alias Patkai.

“Dua orang lainnya informasinya satu lari ke luar Pulau (Rohman) dan satunya lagi lari ke luar Kota. Dan tetap kami melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya,” katanya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang tentang adanya fasilitas Sirkuit Mijen yang hilang. Setelah mendapat laporan itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.

“Awalnya penjaga dari Sirkuit Mijen ketika bersih-bersih lampunya hilang sebanyak 52 titik lampu dengan kerugian senilai Rp. 32 juta,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku melakukan pencurian lampu dengan cara mencopot lampu kemudian membongkarnya untuk diambil aluminiumnya saja. Sedangkan untuk material lainnya seperti kaca penutup lampu dan bola lampu dibuang ke semak-semak yang berada di jurang dekat Sirkuit Mijen.

“Bertugas yang menjual adalah Patkai (Ismayadi) dan Rohman. Tiga kali (Rochim) melaksanakan pencurian tersebut mendapatkan bagian tiga kali, 400 ribu, 300 ribu dan 300 ribu. Jadi Rp. 1 juta mendapat bagian itu,” tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Mijen untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nur Rochim terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral