UP (39), pelaku pencabulan pada putrinya sendiri saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Kamis (26/1/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Ayah Bejat di Pemalang Diringkus Polisi, Tega Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:02 WIB

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” imbuhnya. (Hhm/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral