Tersangka saat digelandang di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Residivis Kembali Ditangkap Setelah Bobol Gedung Sekolah Dasar di Purbalingga

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:05 WIB

Dari keterangan tersangka, selain melakukan perbuatan di SD Negeri 1 Brobot, melakukan juga pencurian di sejumlah tempat lain yaitu pada November 2022 melakukan pencurian 30 batang besi di Desa Beji dan pencurian empat mesin serut kayu di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari.

Kemudian pada September 2022 melakukan pencurian dua kantong padi di Desa Beji, pada Januari 2022 melakukan pencurian mesin pompa air di Desa Beji, kemudian bulan Desember 2021 melakukan pencurian 1 ekor kambing di Desa Beji dan bulan November 2021 melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu di Desa Beji. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral