Seorang pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi ditangkap petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pelaku Penimbun Ribuan Solar Bersubsidi Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023 - 19:38 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar Rupiah. (Arm/Ard)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral