berulah lagi, tahanan atas kasus penganiayan dijebloskan ke penjara.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Berulah Lagi, Pelaku Kasus Penganiayaan di Bangkalan, Madura, Dijebloskan ke Penjara Lantaran Perkosa Mantan Istri Siri

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:18 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - MM (21) warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ditangkap polisi setelah baru bebas dua minggu dari penjara atas kasus penganiayaan. Pelaku itu ditangkap kembali oleh polisi, karena berulah dengan melakukan tindakan pemerkosaan kepada ES mantan istri sirinya.

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku yang akan keluar dari tahanan, dijemput oleh korban mantan istrinya. 

"Saat penjemputan, korban tidak bertemu pelaku hingga korban pulang, namun pelaku menghubungi korban lewat telepon," tuturnya, Jumat (17/2).

Setelah keduanya bertemu di jalan, pelaku membawa korban ke tengah hutan atau kebun hingga terjadi pemerkosaan.

"Korban sama pelaku bertemu di jalan, lalu korban ini dibawa ke hutan atau kebun, lalu pelaku melakukan pemerkosaan. Korban ditinggal, kemudian pelaku datang lagi dan melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya," lanjutnya.

Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku membawa korban pulang, dengan bentuk ancaman dengan dilarang berbicara kepada orang lain.

"Setelah dilakukan pemerkosaan, korban oleh pelaku diantarkan pulang dan ia mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain, namun korban memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi," terangnya.

Berdasarkan hasil visum, menurut Wiwit korban mengalami luka robek bagian kemaluannya, dan di bagian tubuh terdapat luka goresan tangan.

"Korban kemudian dilakukan visum dan ditemukan luka robek kemaluannya dan di leher mengalami luka goresan tangan," ujarnya.

Atas tindakannya, MM kembali ke kamar berjendela besi, dengan dijerat pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan, ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral