Korban pemerkosaan bapak dan anak saat melapor ke Polresta Banyuwangi..
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Satu Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Diamankan di Polresta Banyuwangi

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:31 WIB

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b junto huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelasnya.

Penyidik juga mendalami ayah pelaku berinisial S (60) yang diduga ikut melakukan pemerkosaan kepada korban. Ketika melapor, korban juga sekaligus melaporkan S. Bahkan, pria yang berstatus kakek korban ini diduga berkali-kali memerkosa korban.

“Memang ikut dilaporkan oleh korban. Tapi, masih didalami. Jika cukup bukti, akan langsung diamankan,” tegas AKP Hidayat.

Sebelumnya, bapak dan anak dilaporkan ke Polresta Banyuwangi setelah diduga melakukan pemerkosaan. Korban ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Korban menumpang di rumah pelaku lantaran menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Banyuwangi. (hoa/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
Viral