kasus pencabulan anak, Komnas Perlindungan Anak dampingi siswi korban.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Kasus Pencabulan Siswi SD, Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Dampingi Korban

Senin, 27 Februari 2023 - 09:11 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap kasus pencabulan sejumlah siswi yang dilakukan oleh gurunya sendiri di Surabaya.  Selain melakukan pendampingan dan penanganan trauma pada korban, Komnas Perlindungan Anak Jatim meminta oknum guru tersebut dihukum berat, karena kasus ini menyangkut masa depan anak Indonesia.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap 7 siswi Madrasah Ibtidaiyah di Jalan Kapas Madya Barat 9 Surabaya, mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur. Sekjen Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Syaiful Bachri menyebutkan, pihaknya mengutuk dan prihatin terhadap kasus pencabulan yang menimpa sejumlah siswi ini. Apalagi pelaku pencabulan  tersebut  dilakukan oleh oknum guru berinisial A-S yang mengajar di kelaas 4. 

Sekjen Komnas Perlindungan Anak  Jatim, Syaiful Bachri mengatakan pihaknya dalam minggu ini akan datang ke sekolah dan rumah siswi yang menjadi korban pencabulan. Komnas Anak akan melakukan perlindungan dan penanganan trauma healing.

“Anak-anak yang menjadi korban ini akan mengalami trauma. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan dan penanganan pemulihan masa trauma,” ujar Syaiful Bachri, di sela mengunjungi kantor Perwakilan BKKBN Jawa Timur.

Pihak Komnas Perlindungan Anak akan bekerjasama dengan petugas dinas DP5A Pemkot Surabaya untuk pemulihan trauma pada korban.

“Pemulihan trauma pada para korban ini membutuhkan waktu lama. Kraena itu, kami akan melakukan trauma healing dan terus memantau perkembangan mereka,” ujarnya.

Selain melakukan penanganan pada siswi yang menjadi korban pencabulan, pihak Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur juga meminta polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,  untuk melakukan proses hukum terhadap guru berusia 32 tahun tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
02:35
02:56
03:32
02:20
Viral