Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Update Kasus Robot Trading ATG, Akan Diperiksa Dua Saksi Termasuk Istri Wahyo Kenzo

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:14 WIB

Malang, tvOnenew.com – Update penanganan kasus robot trading ATG, dilakukan pemeriksaan terhadap Istri Wahyu Kenzo. Pemeriksaan tersebut, terkait keterlibatan Istri Wahyu Kenzo dengan kasus penipuan robot trading ATG.

"Pemeriksaan terhadap istrinya WK, terus pemilik rekening atas nama Desi.  Mungkin hari ini atau besok akan melakukan rilis terhadap tersangka baru, termasuk rencana tindak lanjut dalam Minggu ini," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Sementara itu, saksi Desi diperiksa terkait keterlibatan rekening penerima aliran dana dari para member. Sedangkan istri AJ terkait harta benda dan kekayaan WK.

"Desi ini sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Setelah itu di bulan awal tahun 2022 rekening ini sudah di close. Kita sudah minta kerangan dari pihak bank secara komperhensif. Kita juga akan melakukan rilis agar masyarakat semakin terbuka dan tidak menjadi korban penipuan selanjutnya," paparnya.

Lebih lanjut Kapolresta juga mengatakan bahwa tersangka telah mengakui penipuan yang ia dilakukan.

"Tersangka sudah mengakui mendapatkan profit dari uang yang ditanamkan member. Uang ini yang selalu diputar-putarkan. kalau kita bicara kurs, trading beda dengan valuta asing," Tuturnya.

Polisi telah menelusuri timeline withdraw dan eror yang terjadi. Hasilnya ini murni kesalahan manusia.

"Di timline kenapa withdraw nggak bisa dilakukan, alasannya eror. Kenapa eror, ini hampir pasti kerjaan manusia. Kita juga cek kapan ada pemblokiran rekening PT Pansaki, baru setelah itu tidak ada transaksi. Setelah diluruskan WD ini tidak dibayar selama kurang lebih 1 tahun kebelakang. Artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut ilegal," paparnya.

Polisi kini tengah fokus bagaimana korban bisa mendapatkan restitusi. Sejumlah cara dilakukan diantaranya melalui LPSK.

"Cara restitusi mekanismenya bisa lewat LPSK. Pihak-pihak yang ada saat ini seperti keluarga, PH juga bisa berkoordinasi. Nanti kami akan atur sebuah regulasinya," kata buher. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral