tiga PSK terjaring razia di Situbondo.
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Nekat Melayani Tamu saat Ramadhan, Tiga PSK Terjaring Razia di Situbondo

Senin, 27 Maret 2023 - 11:50 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Untuk memastikan tidak ada praktik prostitusi di Kota Situbondo, dalam bulan suci Ramadhan, petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, Subdenpom dan petugas Kejari Situbondo, melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo. 

Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin langsung Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, petugas gabungan berhasil menjaring tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Untuk selanjutnya, tiga orang PSK yang nekat melayani tamunya saat bulan suci Ramadhan, digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, sebelum akhirnya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing setelah didata.

“Dua orang PSK diketahui berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat, dan Kabupaten Probolinggo, sedangkan satu orang PSK dari Kabupaten Situbondo, dengan usia PSK yang terjaring razia, antara 25 tahun hingga 30 tahunan,” ujar Wawan, Senin (27/03).

Petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi, termasuk ke Gunung Sampan (GS) dan Bandengan. Hasilnya, petugas berhasil menjaring tiga wanita yang diduga PSK.

Menurut dia, sebelum petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di Situbondo, pihaknya membuat Surat Edaran (SE) tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo, yakni tertanggal 20 Maret 2023 lalu, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

“Namun, karena saat razia diketahui masih ada PSK yang nekat melayani tamunya di bulan ramadhan, sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas kepada wanita yang diduga PSK, dengan sanksi akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Bahkan, kami akan terus melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di Situbondo,” bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
05:05
03:27
01:36
06:06
01:05
Viral