news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban.
Sumber :
  • Tim tvOne/Agus

Memalukan! Aksi Pengacara Pukul Pengacara di Kantor Pengadilan Agama Pacitan

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan diwarnai aksi pemukulan terhadap seorang pengacara, pada Kamis  siang (30/3/2023) sekira pukul 10.00 WIb. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan tangan kanannya.
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan diwarnai aksi pemukulan terhadap seorang pengacara, pada Kamis  siang (30/3/2023) sekira pukul 10.00 WIb. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan tangan kanannya.

Seorang pengacara bernama Mustofa Ali Fahmi terkena pukulan telak di wajahnya pada saat mengawal perkara perceraian di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Pacitan.

Terduga pelaku pemukulan itu adalah oknum pengacara bernama Andri Nur Wicaksono,  SH yang memiliki kantor di depan Pengadilan Agama Jalan KS Tubun Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan Kota.

Mustofa Ali Fahmi menyampaikan pemukulan ini terjadi sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu sedang di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Pacitan. Kejadiannya bermula sesaat ketika korban menyampaikan kepada mediator bahwa ada intimidasi hal kehadiran sidang yang di alami kliennya.

"Tindak kekerasan tersebut terjadi tepatnya di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan. Saya dan Andri sedang menangani perkara kasus perceraian. Saat proses mediasi berjalan, saya menyampaikan kepada mediator bahwa pihak pemohon sempat mengintimidasi agar klien saya ( termohon)  tidak hadir di Pengadilan," jelasnya.

Fahmi menambahkan seketika itu Andri NW, pengacara pemohon dalam perkara ini emosi. Setelah beberapa saat debat dalam ruangan mediasi terjadi keributan antara pihak pemohon dan termohon hingga aksi pemukula itu terjadi.

"Saya hanya menyampaikan apa yang dialami klien saya. Kok tiba tiba marah memukuli saya, sebelumnya sempat debat di depan mediator," imbuhnya.

Akibat pemukulan itu, fahmi  mengalami luka memar di bagian wajah dan tangan kanan. Korban seketika itu  melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polres Pacitan.

Sementara itu organisasi PBH Peradi Pacitan menuntut kepada polisi agar kasus kekerasan tersebut dapat diproses sesuai  hukum yang berlaku. Terlebih tindakan kriminal yang dilakukan oknum pengacara tersebut dilakukan di lingkup Pengadilan Agama sehingga mencoreng citra kode etik Advokat. (asw/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral