operasi gabungan amankan PSK dan Mucikari saat layani tamu di warung remang-remang.
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Operasi Gabungan, Petugas di Situbondo Amankan PSK dan Mucikari saat Layani Tamu di Warung Remang-remang

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:19 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Di bulan suci Ramadhan, pemerintah daerah Situbondo terus menekan pergerakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjalankan aktifitas pelayanan ke para hidung belang. Tidak hanya melakukan razia ke sejumlah lokalisasi pelacuran dan tempat hiburan malam, kali ini sasaran razia dilakukan di warung remang yang berada di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Kabupaten Situbondo.

Razia gabungan antara Satpol PP, Subdenpom, Kodim 0823, Kejari, Polres, dan Bakesbangpol, Banser NU Situbondo dipimpin langsung oleh Plt Satpol PP Sopan Efendi, berhasil mengamankan 3 perempuan yang diduga PSK dan 1 mucikari, Jumat (31/3).

Dari tiga orang PSK yang diamankan merupakan warga Situbondo, sedangkan seorang PSK sisanya mengaku berasal dari Pulau Bali, dengan kisaran usia antara 33 hingga 36 tahun. 

Masing-masing adalah MR (43), seorang mucikari SS (36), AP (35), dan MM (33). Untuk memberikan efek jera, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Plt Kasatpol PP Kabupatenn Situbondo Sopan Efendi mengatakan, saat terjaring razia petugas gabungan, mereka sedang mangkal di warung remang-remang milik MR di sepanjang jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

“Untuk sementara, didata dan dilakukan pembinaan, namun jika mereka tertangkap lagi, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan hukum yang berlaku,”ancam Sopan Efendi.

Menurutnya, petugas gabungan akan gencar melakukan operasi pelacuran di Situbondo. Tujuannya, untuk memastikan sejumlah tempat pelacuran dengan kedok warung remang- remang, tempat hiburan karaoke, bahkan eks lokalisasi tidak ada lagi, sesuai surat edaran (SE) Bupati Situbondo Karna Suswandi, tertanggal 20 Maret 2023 lalu, yakni SE tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral