Tersangka dan barang bukti 34 gram sabu-sabu diamankan Satnarkoba Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Simpan 34 Gram Sabu-sabu, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo

Sabtu, 1 April 2023 - 14:38 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Riduwan (49) warga Desa Nguling Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jumat (31/3) malam, karena kedapatan mambawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di rumah istrinya, saat melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Probolinggo, tepatnya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Polisi mengamankan barang bukti seberat 34,12 gram sabu sabu. Barang bukti lainnya adalah, dua lembar tisu, dua buah timbangan sigital, satu tas warna hitam, kemudian dua buah gunting, dan satu HP Android. 

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam kamar tersangka, ketika dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengungkapkan, tersangka adalah seorang pengedar sabu-sabu. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (1/4/2023).

"Kami dapat informasi dari warga, kalau di Desa Resongo, sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika golongan satu jenis sabu sabu. 34 gram lebih sabu-sabu diamankan petugas," terangnya.

Tersangka yang ikut istrinya ke Kuripan itu, telah lama melakukan aksi peredaran sabu-sabu ke kalangan remaja dan menengah ke atas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:09
02:26
00:58
02:21
03:21
01:03
Viral