Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • zainal azkhari

Manfaatkan Arus Mudik Lebaran, Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Surabaya Berhasil Digagalkan

Senin, 24 April 2023 - 12:49 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Memanfaatkan momen mudik lebaran, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dari SPBU ke Kapal Tugboat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semakin marak.

Satu mobil tangki berisi 8000 liter bahan bakar solar subsidi yang akan disuplai di Kapal Tugboat yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil digagalkan Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sedikitnya empat orang diamankan, salah satunya adalah Direktur PT Bentang Mega Nusantara (BMN) berinisial CS (50) warga asal Jakarta.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah RK (34) driver asal Banyumas Jawa Timur, YD (41) broker asal Tegal Jawa Tengah serta DN (17) driver asal Indramayu Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana dalam keterangan persnya menyampaikan, terungkapnya kasus penyelundupan BBM ilegal itu pada Sabtu pukul 21:30 WIB, petugas mendapat informasi adanya pengisian BBM ilegal jenis solar ke Kapal Tugboat di Jalan Laksda M Nasir Pelabuhan Perak Nilam Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 22:40 WIB, polisi mengamankan satu unit mobil truk tanki warna putih biru dengan Nopol Z 9118 TC berisi BBM ilegal jenis solar sebanyak 8.000 liter.

“Sedikitnya tiga orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pengembangan, mengarah kepada seorang wanita yakni tersangka CS pemilik atau Direktur PT BMN,” ujar AKP Arief Rizky di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (24/4).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni CS selaku Direktur PT BMN menyuruh tersangka DM, RK dan YD untuk mengirim BBM ilegal sebanyak 8.000 liter menggunakan truk tangki dari Jawa Barat menuju Jawa Timur. Kepada penyidik, CS mengaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi seharga Rp 8500 dan akan dijual kembali dengan harga Rp 9000.

“Tersangka CS menjalankan bisnis solar ilegal itu sejak tiga tahun terakhir yakni pada tahun 2021 hingga 2023, tujuannya untuk mencari keuntungan,” kata Arief.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit kendaraan truk tangki, satu bendel dokumen bukti penjualan BBM, surat jalan dan invoice PT BMN, empat buah handphone, satu buah laptop serta satu buah printer.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama ENAM tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar,” pungkasnya. (zaz/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
01:47
06:16
02:03
01:58
01:33
Viral