Oknum Pegawai BRIN Diperiksa Polisi.
Sumber :
  • umar sanusi

Perbedaan Penentuan Idul Fitri Berbuntut Ancaman Pembunuhan, Oknum Pegawai BRIN Diperiksa Polisi

Rabu, 26 April 2023 - 14:46 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Idul Fitri tahun 1444 Hijriyah ternyata berbuntut panjang. Di Jombang, Jawa Timur, seorang oknum pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan ke polisi, gegara memposting ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah melalui akun facebook miliknya karena telah menentukan tanggal 1 Syawal lebih awal dari keputusan pemerintah.

Setelah mendapat laporan dari Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Selasa kemarin, polisi telah memanggil terlapor, oknum anggota BRIN dan melakukan pemeriksaan. Sesuai KTP, terlapor merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, namun kedua orang tuanya tinggal di Diwek, Jombang.

"Kemarin Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga APH dan telah mengakui. Untuk langkah selanjutnya kita koordinasikan dengan Polda Jawa Timur karena di Mabes Polri juga ada laporan yang sama, nantinya apakah akan ditarik ke Polda Jawa Timur atau ditangani Mabes Polri," ungkap kapolres di sela-sela halal bi halal di kantor Bupati Jombang, Rabu (26/4) pagi.

Kapolres menambahkan, mengenai status APH hingga Rabu ini masih berstatus saksi karena kasusnya bersifat pengaduan, sehingga untuk menetapkan statusnya masih menunggu gelar perkara. Tetapi nanti ketika sudah gelar perkara bisa jadi statusnya akan berubah. 

Ditemui di Sat Reskrim Polres Jombang, Selasa (25/4) Wakil Ketua PDM Jombang mengatakan, pihaknya melaporkan APH yang mengunggah kalimat ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah terkait penentuan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah.

Unggahan di akun facebook tersebut setelah ada postingan dari Prof Doktor TJ dari BRIN yang berkomentar sebelumnya yang belum diketahui isi komentarnya. Namun di bawahnya ada komentar yang isinya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Setelah ditelusuri, ancaman tersebut dari APH (30 tahun) yang juga dari BRIN, kebetulan berada di Jombang, di rumah orang tuanya.

"Ada komen dari saudara APH yang juga anggota BRIN, ASN juga. Dia komen, ‘menghalalkan darah Muhammadiyah dan juga mengatakan bacot, terakhir, apa mau tak bunuh satu persatu’. Ini pertama ada unsur kebencian terhadap organisasi Muhammadiyah, melanggar UU ITE pasal 28. Yang kedua pasal 29 adanya ancaman pembunuhan korbannya adalah orang Muhammadiyah," terang Abdul Wahid.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral