Konferens pers kasus penyitaan kapal Pioner 88.
Sumber :
  • syamsul huda

Kapal Bertekhonologi Scan Sonar Disita, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:29 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Akibat penyitaan kapal Pioner 88 berteknologi scan sonar yang tengah melakukan pelayaran menuju Pelabuhan Kijang dan Pelabuhan Muntok Bangka Belitung, kuasa hukum PT Jatim Perkasa Line (JPL) yakni Ma'ruf Syah, mengajukan praperadilan dengan termohon Pangkalan Utama TNI AL Bintan. 

Kuasa hukum memohon agar pengadilan mengabulkan praperadilan kasus penahanan kapal Pioner 88 bersama ABK (Anak Buah Kapal) yang ditahan pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Bintan sebagai pihak termohon.

Dalam keterangannya Ma'ruf menjelaskan, permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PNTPG, dikarenakan kapal Pioner 88 ditahan pangkalan utama TNI AL IV sejak Senin (17/4) tanpa adanya kejelasan status.  

"Upaya hukum pra peradilan ini demi dan untuk terwujudnya kepastian hukum dengan menguji sah tidaknya surat penetapan sita, dan penetapan tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan, apalagi hukum dagang kita mengatur bahwa kapal diatas 20 m3 seperti kapal Pioner 88 tidak dapat dijadikan objek sita," ungkap Ma'ruf dalam konferensi pers di kawasan Surabaya Selatan.

Mantan tim advokasi Prabowo di MK tahun 2014 ini menambahkan, bahwa kapal Pioner 88 merupakan kapal yang banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia, semestinya ini mendapat dukungan dari pihak institusi TNI AL. 

“Kapal Pioner 88 itu dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran, seharusnya ini didukung. Apalagi saat diamankan, Kapal Pioner 88 waktu itu menuju Pelabuhan Kijang dan selanjutnya akan berangkat ke Pelabuhan Muntok Bangka Belitung, untuk pengangkatan kerangka kapal MV. Pagaruyung 5, dalam rangka pembersihan alur pelayaran di Selat Bangka,” tambahnya. 

Ma’ruf Syah berharap, gugatan praperadilan tersebut dapat dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan kapal dapat dikembalikan ke PT. JPL. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar.
 
“Mulai dari gaji ABK, operasional kapal dan terhambatnya kontrak kerjasama pengangkatan bangkai kapal di Selat Bangka, membuat perusahaan milik klien kami rugi hingga Rp7,5 miliar. Sehingga saya mohon agar permohonan pra peradilan ini dikabulkan,” terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral