Seorang ASN dilaporkan Lembaga DPRD Kab Probolinggo.
Sumber :
  • m syahwan

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, DPRD Kabupaten Probolinggo Laporkan Seorang ASN

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:46 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang ASN bernama Mistadi di lingkungan Pemkab Probolinggo sekaligus ketua kelompok tani di Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Probolinggo, dilaporkan oleh DPRD setempat, karena diduga telah mencemarkan nama baik lembaga negara tersebut, berdasarkan video viral yang menyamakan lembaga DPRD dengan profesi seorang pelacur.

Laporan itu dilakukan pada Selasa (23/5) oleh kuasa hukumnya, Muhammad Nur Sidiq. Dalam surat kuasa itu, hampir seluruh anggota DPRD setempat bertandatangan atau turut menguasakan pelaporan tersebut.

"Kami datang kesini sebagai kuasa hukum dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang sudah viral beberapa hari terakhir ini," kata Sidiq, saat melaporkan kasus itu di SPKT Polres Probolingo.

Dalam tayangan video viral di media sosial itu, pria bernama Mistadi atau yang akrab disapa Didik, secara terang-terangan menyatakan perumpamaannya antara lembaga DPRD dengan seorang pelacur. 

"Perbandingan antara anggota dewan dan pelacur itu, dilontarkan di forum Sosialisasi Perencanaan Areal Tanam Tembakau Tahun 2023, di Auditorium Madakaripura, kantor Bupati Probolinggo, pada Rabu (10/5) dengan dihadiri oleh sekitar 700 orang," jelasnya.

Sidiq menambahkan, sebelum rencana pelaporan dilakukan, pihak eksekutif telah melakukan rapat internal menyangkut persoalan itu. Bahkan, para anggota dewan telah menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan, untuk meminta maaf.

"Akhirnya sepakat memutuskan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum. Semua adalah buntut ungkapan pedas dalam video itu, yang diduga telah menyalahi pasal 40 tentang pencemaran nama baik," tambahnya.

Pihaknya juga akan melakukan pelaporan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran profesi terlapor merupakan sekretaris desa. Sehingga laporannya akan menyangkut kode etik seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Karena ucapannya itu mencoreng nama baik lembaga pemerintah, menyamakan lembaga DPRD dengan profesi seorang pelacur. Itu kurang baik," tandasnya.

Sementara itu, Didik saat dihubungi melalui via telepon selulernya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu atas pelaporan itu. Justru mempersilahkannya, jika memang ada pihak yang dirugikan atas ungkapannya yang telah dilontarkan dalam video viral tersebut. Rabu (24/5).

"Saya baru mendengar laporan itu. Jika memang ada pihak yang dirugikan, ya nggak masalah," ungkapnya.

Selanjutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh seorang ASN kepada Lembaga DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut. (msn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:57
01:37
01:20
02:00
03:51
00:45
Viral