Pelaku penculikan anak di Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Polisi RW Ungkap Pelaku Penculikan Anak Perempuan Asal Ngajum Malang

Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:29 WIB

Taufik menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan MH terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81 juncto 76D atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral