sindikat penipu pengurusan ijin tambang dijebloskan sel mapolres Situbondo.
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Sindikat Penipu Pengurusan Ijin Tambang di Situbondo Dijebloskan ke Penjara, Korban Alami Kerugian 7 Miliar Rupiah

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:38 WIB

Situbondo, tvOnenews.com – Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pelaku dalam perkara penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya pelaku Kistiana Halim, warga Pacar Keling, Kota Surabaya, melakukan tipu daya dalam pengurusan perijinan Pertambangan. Tak tanggung tanggung dalam aksinya dengan berbagai tipu muslihat, warga Surabaya ini berhasil memperdayai korbannya hingga mengalami kerugian yang fantastik yaitu sebesar 7 miliar lebih.

Kasus penipuan ini merupakan kasus terbesar dalam tahun 2023 yang ditangani Polres Situbondo dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Pelaku sendiri diduga merupakan salah satu pelaku dalam sindikat penipu besar lintas provinsi, yang selalu mencari sasaran dengan para korban pengusaha yang hendak melakukan upaya proses perijinan usaha pertambangan.

Kasatreskrim Akp Dhedi Ardi Putra membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan korban mengalami kerugian sebesar Rp7,138 miliar. Setelah melakukan proses penyidikan pelaku pun langsung dijebloskan di jeruji sel Mapolres Situbondo, Jumat (02/06). 

“Dua alasan subyektif dan obyektif ini yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan ke tersangka. Diantaranya tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga dapat menyulitkan proses penyidikan,” ujar AKP Dhedi. 

Saat ini penyidik tengah melengkapi beberapa petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, yang saat ini di tahap P19 menuju ke P21. Pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar dengan korban Andri (43), warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo.

"Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum dari korban, Yason Silvanus mengapresiasi langkah Polres Situbondo melakukan upaya penahanan kepada tersangka. Proses penahanan ini membuat lega korban dan percaya dengan supremasi hukum yang berjalan di Polres Situbondo. Pasalnya tersangka ini terkenal licin dan piawai dalam melakukan aksi kejahatannya. (hso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral