Tersangka pencurian Galeri Batik Pitutur.
Sumber :
  • m habib

Curi Batik di Tempat Kerja Sebelumnya, Wawan Ditangkap Polsek Cerme Gresik

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:01 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Wawan, seorang mantan karyawan toko batik di Jalan Raya Cerme Gresik dijebloskan ke penjara setelah membobol toko dan menguras isinya berupa kain batik dan sejumlah barang elektronik. Aksi pelaku terendus saat menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.

Tim unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, Polda Jawa Timur, langsung gerak cepat melakukan penangkapan pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Diketahui pelaku yang bernama Wawan itu merupakan mantan karyawan korban. Dia diringkus polisi saat berada di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Akibat ulah pelaku, korban yang bernama Ilham (67), warga Desa Cerme Lor, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

AKP Musihram, Kapolsek Cerme dalam rilisnya menyebutkan, jika pihaknya setelah mendapatkan laporan yang masuk pada Selasa (30/5), lalu melakukan pengejaran pelaku. Kurang dari sepekan, pelaku bernama Wawan (28) warga Desa Cerme lor Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu akhirnya berhasil ditangkap.

"Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas, (lalu) melakukan aksi pencurian," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Sabtu (3/6).

Diketahui kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal, ketika saksi Agustina telah disuruh oleh korban untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor.

Agustina lalu melaporkan bahwa barang-barang berupa satu unit mesin bordir, dua unit mesin singer portabel, satu unit mesin jahit merek Janome, satu unit mesin jahit singer warna hitam, satu gunting elektrik, satu perasan jeruk, enam unit kompor gas portabel merek Fudai warna hitam, satu unit ampli player, tiga LPG  tiga kilogram, satu unit vakum cleaner, sembilan lembar kain Batik Solo, satu unit vakum termos, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek Almas warna putih, yang berada di dalam galeri telah hilang.

Kemudian sebelum kejadian tersebut sekitar bulan April 2023, korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan, bagian membersihkan rumah maupun rumah galeri milik korban, telah memposting melakukan penjualan barang-barang berupa mesin jahit. Namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.

Setelah korban sembuh langsung menyuruh saksi Agustina melakukan pembersihan rumah galeri ternyata banyak barang miliknya hilang, dan setelah dilihat lagi melalui postingan Wawan melalui akun FB Poetra Pandawa, bahwa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.00- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Berdasarkan dengan adanya laporan dari korban tersebut, selanjutnya petugas menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme," tegasnya.

Ketika berada di SPBU Morowudi Cerme pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu unit kompor gas portabel meerk Fudai warna hitam, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek almas warna putih, sembilan lembar kain Batik Solo, satu tape merek Polytron warna hitam.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang-barang di toko Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham, dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain. Karena terbukti bersalah kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral