Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pengusaha Rokok Blitar.
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pengusaha Rokok Blitar, Kuasa Hukum : Ini Adalah Kriminalisasi

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:54 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Sidang gugatan Pra Peradilan atas penetapan tersangka Edy Prabowo oleh Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim III dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Blitara, atas kasus rekayasa dalam bidang rokok. Sebelum kembali dijadikan tersangka, Edy Prabowo pada bulan Desember 2022 talah di vonis bebas oleh PN Blitar karena tidak terbukti bersalah. 

Reza Trianto dan Amelia kuasa hukum tersangka mengatakan kasus yang disangkakan oleh Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim III kepada klienya Edy Prabowo adalah kriminalisasi. 

"Ini adalah kriminalisasi terhadap klien kami Edy Prabowo di perkara 267 yang lalu diputus bebas," jelas Reza Trianto Penggugat, Selasa (6/6). 

Lanjut Reza, atas putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan upaya Hukum Kasasi, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Menurut Reza, jika klienya hanya dijadikan kambing hitam oleh oknum pegawai pajak untuk menutupi kesalahanya. Tersangka dituduh tidak membayar PPN ketika menebus pita cukai rokok. 

"Kemudian jaksa mengajukan kasasi. Kami sudah menyampaikan dalam kasasi sembilan alasan kriminalisasi yang membebaskan terdakwa yang sudah bebas tahun lalu. Padahal locus, tempus, objek dan subjeknya sama dengan perkara yang lalu yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar," imbuhnya. 

Namun tiba-tiba klienya kembali dijadikan tersangka oleh Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim III. Meski telah melayangkan surat penghentian penyidikan namaun tidak ada tanggapan dari penyidik. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:54
04:20
00:52
02:08
02:13
01:10
Viral