Sumber :
- m syahwan
Selundupkan Belasan Motor Bodong, Dua Warga Lumajang Dibekuk di Tol Paspro Probolinggo
Kamis, 8 Juni 2023 - 14:25 WIB
”Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara," pungkasnya. (msn/far)