Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) turun langsung ke desa- desa di wilayah Gresik selatan, Sabtu (10/6)..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Anggaran Dana Desa Rawan Dikorupsi, Kajari Gresik Turun Langsung ke Desa - Desa

Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:55 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di wilayah hukum Kabupaten Gresik, sehingga berdampak pada potensi kerugian negara, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) turun langsung ke desa- desa di wilayah Gresik selatan, Sabtu (10/6).

Upaya door to door yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa saat mengelola anggaran desa dengan benar. Salah satunya melalui penyululuhan hukum yang berada di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan Desa Katimoho Kecamatan Kedamean, Gresik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengatakan jika aksi turun langsung ke Desa Tanjung dilakukan untuk memberikan penyuluhan hukum serta teknis pengelolahan angaran dengan benar. Kegiatan itu diikuti oleh kades dan perangkat desa. 

"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kajari Nana Riana.

Dijelaskannya, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral