Advokat muda M Sholeh bersama tergugat Ibu Sumarti.
Sumber :
  • syamsul huda

Pertahankan Tanah Miliknya, Wanita Asal Kediri Mohon Keadilan Hakim Mahkamah Agung (MA)

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:31 WIB

Selain itu, surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri sebelum eksekusi tanggal 27 Juni 2023 menyatakan, bahwa antara sertifikat No. 387 dan sertifikat No. 232 terjadi overlaping.

"Satu objek dua sertifikat. Dan oleh pengadilan dua sertifikat ini dianggap benar semua. Oleh pengadilan ibu Sumarti juga dinyatakan tidak bersalah menempati lahan tersebut," jelasnya.

Atas ketidakadilan yang menimpa Sumarti ini, pihaknya akan membantu Ibu Sumarti dengan mengajukan PK dan mengirim surat ke bagian jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, agar eksekusi lahan tidak dijalankan.

"Putusanya ini menurut kita adalah putusan yang cacat. Ibu Sumarti sertifikatnya tidak dibatalkan, menghuni juga bukan sesuatu yang salah, pengadilan menganggap Ibu Sumarti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau tidak melakukan perbuatan melawan hukum tidak perlu ada eksekusi," pungkasnya.

Di sisi lain, Ibu Sumarti memohon kepada hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk menimbang kembali putusan MA.

"Kami memohon kepada hakim MA untuk menimbang kembali putusan yang dijatuhkan. Kami hanya menuntut hak kami. Kami hanyalah rakyat kecil yang menuntut keadilan," ujar Ibu Sumarti. (sha/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:56
04:59
09:59
01:27
10:31
01:01
Viral