Pelaku jual beli senpi rakitan ditangkap.
Sumber :
  • sinto sofiadin

Polres Jember Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:01 WIB

"Tapi tentunya kita tidak percaya begitu, masih terus kita dalami," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Hendry. (sss/far)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral