Ribuan Massa Duduki Ruko Mewah di Jalan HR Muhammad Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Ribuan Massa Duduki Lahan di Jalan HR Muhammad Surabaya, Ada Apa?

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:32 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Ribuan massa mengepung sebuah lahan di jalan HR Muhammad Surabaya. Ribuan massa yang kecewa itu berusaha membangun pagar tembok di depan pintu masuk ruko.

Massa merasa kecewa karena pihak Pengadilan Negeri Surabaya hari ini kembali batal dan tidak jadi melakukan eksekusi bangunan terhadap aset yang telah dimenangkan oleh pihak pengugat tersebut.

“Sudah masuk masuk semua ayo ini aset sudah dimenangkan oleh pak Samuin, aneh kok juru eksekusi dari PN tidak jadi datang,” ujar Rofii salah satu massa dari keluarga tergugat, Kamis (27/7).

Sejak pagi hari ratusan massa dari keluarga pengugat berkumpul dan melakukan orasi di lahan kawasan HR Muhammad Surabaya tersebut.

Tak ingin menunggu lama, pihak keluarga pengugat yang telah merasa menang atas perkara gugatan atas lahan di HR Muhammad ini lantas menduduki lahan dan membangun pagar tembok di depan ruko yang dibangun di lahan itu.

“Massa kecewa karena pihak Pengadilan Negeri Surabaya hingga Kamis siang batal tidak jadi melakukan eksekusi bangunan yang telah dimenangkan oleh pihak penggugat, akhirnya ya dibuat tembok agar tidak dikuasai oleh yang tidak berhak,” tambahnya.

Merasa di curangi oleh tim eksekusi PN Surabaya, massa kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta penjelasan kepastian eksekusi dari PN Surabaya.

Achmad Zaini SH selaku kuasa hukum pengugat menyayangkan pihak juru eksekusi PN Surabaya yang dinilai tidak profesional dan bisa dibelokkan oleh kepentingan di luar pengadilan.

“Kami disini hanya mengamankan aset yang telah dimenangkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah inkrah, dasarnya apa pihak PN tidak segera melakukan eksekusi kan ini sudah jelas dimenangkan oleh pihak pak Samuin yang telah memenangkan gugatan di pengadilan 2016 silam,” kata Zaini.

Seperti diketahui sengketa lahan ini dimenangkan oleh Samuin di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2016 silam.

Pada perjalanannya tahun 2020 pihak pemenang yakni Samuin mengajukan eksekusi bangunan yang berdiri diatas lahan miliknya, namun hingga tahun 2023 pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum juga melakukan eksekusi atas bangunan tersebut.
 
“Penundaan eksekusi ini tidak bisa diterima hanya karena ada banding dari pihak tergugat, ini mencederai putusan hukum yang sudah inkrah dan berkedudukan tetap. Saya khawatir jika PN tidak profesional dalam menangani sebuah perkara, bisa memicu amarah warga masyarakat yang awam atas hukum untuk bertindak di luar hukum,” pungkasnya. (zaz/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:19
01:51
04:21
03:35
06:40
02:00
Viral