Polemik Lahan di HR Muhammad.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Polemik Lahan di HR Muhammad Milik Warga Bangkalan Ditaksir Nilainya hingga 2 Triliun Rupiah

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:49 WIB

Surabaya, tvOnenews.comPengadilan Negeri Surabaya kembali menunda jadwal eksekusi lahan seluas 2.070 meter persegi di kawasan HR Muhammad, Surabaya, meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rencana eksekusi yang semestinya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023 kemarin batal. Satu hari sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan penundaan dengan dasar masih ada gugatan dari pihak ketiga yang baru dimasukan menjelang eksekusi dilaksanakan.

Situasi ini sontak memicu ribuan massa yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat Madura, menduduki dan mengamankan lahan seluas 2.070 meter persegi di HR Muhammad milik Samiun warga Bangkalan Madura tersebut.

Kuasa Hukum Samuin, Akhmad Zaini Jumat (28/7) mengatakan, adanya aksi ini adalah bentuk ketidakpuasannya terhadap keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menunda proses pelaksanaan eksekusi lahan milik Samuin, menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kita kesini hanya untuk mengamankan objek kita, ini aset milik klien saya bapak Samuin. Kami tidak akan merusak, kami hanya mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena ini bagian dari objek perkara yang menjadi hak kita, ini sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sudah ada perintah pelaksanaan eksekusi, namun karena hanya ada gugatan yang masuk satu hari sebelum pelaksanaan eksekusi dari pihak ketiga, Pengadilan Negeri Surabaya menangguhkan eksekusi ini, ini yang menjadi ketidakpuasan kami,” jelas Zaini.

Hal senada diungkapkan oleh korlap aksi Hasin, kedatangan ribuan massa ini dalam rangka mengantarkan Samuin untuk mengamankan haknya berupa lahan seluas 2.070 meter persegi, yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami dan ribuan massa ini datang kesini dalam rangka mengantarkan bapak Samuin mengamankan aset miliknya yang sudah sah dan inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral