Konsumsi jemaah haji.
Sumber :
  • khumaidi

Pelayanan Haji Buruk, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 M

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:12 WIB

Sehingga, ia menganggap Kemenag telah melanggar Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2012 Bab IX tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji.

Ia pun menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Tuntutan ganti rugi yang ia layangkan dengan rincian Rp150 juta kerugian materiel dan Rp1 miliar kerugian immateriel.

Prayitno juga meminta agar Kemenag meminta maaf kepada jemaah haji Indonesia. 

Sementara itu, hingga berita ini dinturunkan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Kemenag Sidoarjo dan Kemenag Jatim masih belum memberikan keterangan resmi soal hal tersebut. (khu/far)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral