35 gram sabu siap konsumsi diamankan dari 16 pengedar narkoba.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

35 Gram Sabu Siap Konsumsi Diamankan dari 16 Pengedar Narkoba

Jumat, 1 September 2023 - 16:35 WIB

Sementara untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

"Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama jajarannya akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk deklarasi kampung bersih Narkoba,” pungkasnya. (zaz/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:16
06:19
02:36
08:21
03:15
01:58
Viral