Rekaman cctv di lokasi kejadian.
Sumber :
  • dimas farik

Seorang Mantan Santri Kepergok Hendak Curi Kendaraan di Ponpes Bangkalan dan Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Rabu, 13 September 2023 - 14:50 WIB

Ia mengatakan, pelaku MH tidak bekerja sendirian, yaitu bersama temannya inisial MF, namun ia berhasil meloloskan diri

"Pelaku MH tidak sendirian, ia bersama temannya, tapi ia berhasil meloloskan diri, kini dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral