Mantan Kades di Sidoarjo akan Diadili Kedua Kalinya.
Sumber :
  • khumaidi

Mantan Kades di Sidoarjo akan Diadili Kedua Kalinya, Kali Ini Kasus Penjualan TKD

Jumat, 13 Oktober 2023 - 10:58 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Pada kasus pertama, mantan Kades Gempolsari periode 2017-2022 terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu. 

Sya'roni yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya itu diduga membawa uang total Rp297,1 juta uang ganti rugi yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019. 

Uang tersebut dibawa tersangka dan sempat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan sudah dikembalikan di tingkat penyidikan 19 Juli 2022 lalu. 

Sementara kasus terbaru yang menjeratnya yaitu terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari.

Kini, status Sya’roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan ditahap duakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

"Tahap dua dilakukan untuk melakukan pemberantasan mafia tanah sebagai wujud pelaksanaan tugas direktif sebagaimana petunjuk Bapak Jaksa Agung RI,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto di kantornya.

Tak hanya Sya’roni, perkara tersebut juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Surahman, selalu pihak swasta yang berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya'roni Aliem.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral