Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Sumber :
  • m habib

Kasus Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Polisi Buru Keberadaan Papi M, Tetapkan DPO

Kamis, 2 November 2023 - 11:38 WIB

Sementara Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, di Apartemen Icon sudah ada peraturan bagi pemilik dan penyewa. 

“Kami sudah ada aturan sewa, kalau ada kejadian seperti ini. Itu di luar batas kewenangan kami. Oknum pemilik sendiri yang melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya. 

Menurut dia, terkait SOP sewa apartemen bisa dilakukan transaksi sendiri antara pemilik dan penyewa apartemen. Namun, para penyewa harus menyerahkan data kepada pihak pengelola. 

“Dengan aturan sewa tiga bulan masa sewa. Kami tidak menyediakan sewa per jam, harian. Minimal tiga bulan untuk para penyewa apartemen,” jelasnya. 

Selain itu, pihak pengelola juga meminta data diri penyewa. Untuk penyewa yang terlibat prostitusi itu, antara pemilik dan penyewa itu ada transaksi sendiri. Tanpa melaporkan perjanjian sewa kepada pengelola. 

“Tidak ada laporan kepada kami. Kalau sanksinya imbauan kepada pemilik, investasi kepada hal-hal positif,” ujarnya. 

“Yang pasti setelah memberikan kunci kepada pemilik, sudah sepenuhnya hak dan kewenangan pemilik. Dengan catatan harus mengikuti aturan manajemen. Termasuk tidak digunakan prostitusi, mabuk-mabukan, narkoba, dan lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral