Tersangka perampokan pemilik penginapan di Wisata Telaga Ngebel.
Sumber :
  • aris sutikno

Perampokan Penginapan di Kawasan Telaga Ngebel karena Tersangka Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan Punya Banyak Hutang

Jumat, 10 November 2023 - 09:59 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mencari barang bukti pisau dan pakaian pelaku yang dibuang ke areal telaga. (asn/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
04:17
04:14
09:13
01:18
02:27
Viral