Jasa Raharja Surabaya Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Jasa Raharja Surabaya Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api vs Elf di Lumajang

Senin, 20 November 2023 - 11:54 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Untuk memastikan pelayanan asuransi bagi korban kecelakaan tercover oleh negara, pihak Jasa Raharja Cabang Surabaya, langsung bergerak cepat menuju rumah-rumah duka korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta api Probowangi, di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupten lumajang, mengingat mayoritas korban merupakan warga kota Surabaya.

Dipimpin langsung oleh Ketua Cabang Jasa Raharja Surabaya, Yansen Adaw, satu persatu ahli waris korban dilakukan pendataan oleh pihak jasa raharja, diantaranya adalah dua keluarga korban yang tinggal di satu kampung, yakni Titik Ristianti dan Soekarnoto, yang tinggal di kawasan Putat Jaya C Timur Surabaya.

"Santunan ini akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni duda atau janda korban, jika tidak ada maka anak-anaknya, dan jika tidak ada maka ahli warisnya adalah orang tuanya. Untuk kami hadir disini untuk memastikan itu," terang Yansen Adaw, usai bertemu keluarga korban.

Saat ini, tim dari Jasa Raharja tengah menyebar untuk menemui seluruh keluarga korban, baik keluarga korban meninggal dunia ataupun keluarga korban yang mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Lumajang. 

Jasa Raharja Cabang Surabaya memastikan, seluruh korban akan mendapatkan hak santunannya hari ini, jika ahli warisnya sudah ada.

"Akan kami salurkan hari ini, jika ahli warisnya sudah ada, dan santunan ini bukanlah pengganti nyawa, namun merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang tertimpa musibah," tambahnya.

Untuk jumlah santunan yang akan disalurkan oleh pihak Jasa Raharja, sesuai dengan aturan, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah, sementara untuk korban luka, akan mendapatkan biaya perawatan maksimal hingga 20 juta rupiah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral