Bawaslu Nganjuk Bakal Rekrut Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Bawaslu Nganjuk Bakal Rekrut Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Ini Syarat dan Tahapannya

Senin, 25 Desember 2023 - 10:05 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, bakal merekrut 3266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), guna mengawasi proses pemilihan umum mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Rencana rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disampaikan Kordiv SDMO Bawaslu Mahrus Ali Sofyan, saat menggelar rapat koordinasi pembentukan pengawas tempat pemungutan suara dalam pengawasan pemilu tahun 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Mahrus Ali Sofyan menyampaikan, bahwa rencana proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk memilih pengawas yang kompeten dan berkualitas. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik sesuai dengan kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kami memahami pentingnya peran pengawas dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Oleh karena itu, kami secepatnya akan melaksanakan proses seleksi yang transparan untuk merekrut 3266 pengawas TPS yang akan ditempatkan di masing masing TPS," ujar Mahrus.

Proses rekrutmen ini menjadi langkah proaktif Bawaslu dalam mengamankan pelaksanaan pemilihan umum yang diharapkan akan berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PTPS nantinya, menurut Mahrus Ali Sofyan yaitu, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil," ujar Mahrus.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
02:34
Viral