news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bawaslu Nganjuk Bakal Rekrut Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Bawaslu Nganjuk Bakal Rekrut Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Ini Syarat dan Tahapannya

Bawaslu Kabupaten Nganjuk, bakal merekrut 3266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), guna mengawasi proses pemilihan umum mendatang
Senin, 25 Desember 2023 - 10:05 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, bakal merekrut 3266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), guna mengawasi proses pemilihan umum mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Rencana rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disampaikan Kordiv SDMO Bawaslu Mahrus Ali Sofyan, saat menggelar rapat koordinasi pembentukan pengawas tempat pemungutan suara dalam pengawasan pemilu tahun 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Mahrus Ali Sofyan menyampaikan, bahwa rencana proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk memilih pengawas yang kompeten dan berkualitas. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik sesuai dengan kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kami memahami pentingnya peran pengawas dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Oleh karena itu, kami secepatnya akan melaksanakan proses seleksi yang transparan untuk merekrut 3266 pengawas TPS yang akan ditempatkan di masing masing TPS," ujar Mahrus.

Proses rekrutmen ini menjadi langkah proaktif Bawaslu dalam mengamankan pelaksanaan pemilihan umum yang diharapkan akan berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PTPS nantinya, menurut Mahrus Ali Sofyan yaitu, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil," ujar Mahrus.

"Tidak hanya itu, calon pendaftar nantinya juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," jelas Mahrus.

Lebih lanjut Mahrus menambahkan pendaftar PTPS harus berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), selain itu juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Yang menjadi kekhawatiran kami, nantinya ketika pendaftar telah persyaratan terpenuhi, ketika seleksi adminitrasi dan diketahui KTP nya tercatat dalam daftar partai politik, itu tidak bisa lolos,"kata Mahrus. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral