polisi tangkap kurir sabu-sabu.
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Resnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Asal China Seberat 1,04 Kg

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:12 WIB

Malang, Jawa Timur- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal China seberat 1,04 kg. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Raya. Selain sabu-sabu, satu kilogram lebih daun ganja kering juga diamankan dari tangan tersangka MRD (24 tahun), asal Kelurahan Sukun, Kota Malang.

Tersangka MRD ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Malang Kota usai melakukan pertemuan dengan pemasoknya berinisial A pada Minggu (2/1/2022), di tepi Jalan Kopral Usman Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MRD. Adanya transaksi narkoba pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka diduga sebagai kurir narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba," kata Buher, Kamis (6/1/2022).

“Informasinya ada transaksi narkoba yang dilakukan di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gang Masjid Keurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang untuk turun ke lokasi,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Di lokasi, MRD mencurigakan kemudian ditangkap dan digeledah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis metafetamina (shabu) yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kilogram.

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan sabu-sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. (Edy C/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:00
02:28
03:46
00:53
01:49
01:23
Viral