curi baju pengantin dan alat elektronik, ditangkap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Kesal dan Sakit Hati Tak Dipinjami Uang oleh Saudara Korban, Baju Pengantin dan Perangkat Elektronik Dicuri

Senin, 10 Januari 2022 - 17:12 WIB

Sampang, Jawa Timur - Seorang pelaku pencurian baju pengantin ditangkap polisi wilayah Sampang, Madura. Pelaku juga mencuri perangkat alat eletronik milik Maulana yang tak lain tetangga pelaku. Ia nekat melakukan aksi kejahatannya, karena kesal dan sakit hati saat pinjam uang tak diberi oleh saudara korban.

Pelaku insial FR (21 tahun) warga Dusun Kandangan, Desa Nanyumas, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap Unit Reskrim Polsek kota setempat. Pelaku beraksi saat pemilik sedang berada di luar Kota. Saat kondisi sepi, FR bergerak lewat dapur dengan cara memecahkan kaca jendela rumah, dan masuk ke rumah korban lalu mengambil baju pengantin maupun alat eletronik audio system. Setelah  korban kembali ke kampung halamanya, peralatan pengantin sudah habis dan ruangan baju pengantin berantakan. Atas kejadian ini korban melaporkan ke pihak yang berwajib 

Mendapat laporan, petugas kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan melakukan penyelidikan. Pelaku sempat kabur ke Semarang. Agar tidak diketahui oleh pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli. Pelaku akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Sampang. Pelaku nekat mencuri karena kesal dan sakit hati, saat akan pinjam uang tak diberi oleh saudara korban.

"Pelaku FR mencuri baju pengantin milik tetangganya. Mereka sempat kabur ke wilayah Semarang. Namun ada kabar pelaku ke Sampang. Untuk mamastikan infomasi tersebut, anggota kami bergerak dengan melakukan penyamaran sebagai kurir ke lokasi tersebut, akhirnya pelaku tertangkap di Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Sampang," ungkap AKP Tomo Kapolsek Kota Sampang, Madura.

Sejumlah baju pengantin dan alat elektonik yang disimpan di rumah kosong diamankan petugas. Salah seorang rekannya yang membantu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang mengambil barang yang bukan haknya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dimas Farik/hen)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral