Lumba-lumba yang tertangkap jaring nelayan.
Sumber :
  • Antara

Nakhoda KM Restu yang Ditetapkan Tersangka Kasus Penangkapan 7 Ekor Lumba-Lumba di Perairan Pacitan Mengaku Iseng

Rabu, 12 Januari 2022 - 04:31 WIB

"Ya, saya Heran aja gitu. Karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.

Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.

Juru mudi atau nahkoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama/tunggal.

Namun pasalnya bukann karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba ataupun tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.

JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.  (umm/agus)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral