2 oknum polisi divonis 10 bulan.
Sumber :
  • tim tvone - bimbim

Dua Oknum Polisi Divonis 10 Bulan atas Kasus Tindak Kekerasan kepada Jurnalis Tempo saat Melakukan Kegiatan Jurnalisme

Rabu, 12 Januari 2022 - 18:59 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memvonis dua oknum polisi, terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Keduanya adalah Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, dengan vonis 10 bulan pidana penjara. Kedua terdakwa telah melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, M Basir saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). 

Tak hanya vonis penjara 10 bulan, restitusi atau ganti rugi terhadap korban Nurhadi, juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa oknum polisi ini. 

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," tambah Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. 

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.  

Sementara itu, meski vonis lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Winarko, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral