Petugas PT KAI bongkar bangunan dekat rel KA di depan Roxy Mall, Jember.
Sumber :
  • Sinto Sofiadin

Dekat Jalur Kereta Api, Puluhan Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember Dibongkar PT KAI 

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:41 WIB

Broer menegaskan, bahwasanya selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan asst perusahaan, juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Karena bangunan/kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.

"Adanya bangunan/kios tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung," katanya.

Dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalamPpasal 192 yaitu;
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur KA, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya," pungkas Broer. (Sinto Sofiadin/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral