seorang pelajar tewas dikeroyok temannya.
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Gara-gara Gunakan Foto Teman untuk Profil WA, Seorang Pelajar Dianiaya Hingga Tewas

Jumat, 18 Maret 2022 - 12:22 WIB

"L statusnya saksi, apakah dia ikut dalam perencanaan atau sebatas dimanfaatkan untuk menjemput korban," ujar Andaru.

Akibat perbuatannya, NA dan Indras harus mendekam di rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Andaru.

Indras mengaku tidak berniat membunuh MTH. Kuli bangunan ini merasa menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Niatnya cuma ngasih pelajaran biar tidak diulang lagi, saya pukuli," pungkasnya.(Ika Nurulla/hen)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral